Dahulu, Pak Hasan adalah kepala keluarga yang bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Langsa, namun hidupnya berubah drastis tiga tahun lalu setelah kehilangan istri dan anaknya yang menderita gangguan saraf. Untuk memenuhi biaya perawatan, Pak Hasan terpaksa menjual harta bendanya sedikit demi sedikit, hingga akhirnya tidak ada lagi yang tersisa. Kehilangan anaknya yang juga menghadap Tuhan semakin membuat hidupnya penuh ujian. Kini, Pak Hasan hidup sebatang kara, berjalan jauh dengan tubuh yang semakin lemah menjajakan jambu hitam, hanya untuk mencari penghasilan yang tidak selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Untuk membantu meringankan beban Pak Hasan dan memberinya peluang hidup yang lebih baik, dibutuhkan dana sebesar Rp20.000.000. Dana ini akan digunakan untuk modal usaha yang dapat memberikan penghasilan stabil dan layak. Dengan bantuan ini, Pak Hasan bisa memulai usaha yang lebih menguntungkan tanpa harus berjalan jauh dalam kondisi fisik yang semakin menurun. Sedekah #OrangBaik memberikan kesempatan baru bagi Pak Hasan untuk menghidupi diri dan melanjutkan hidup dengan lebih bermartabat.
Setiap uluran tangan kita memiliki kekuatan besar untuk mengubah kehidupan seseorang. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meringankan kesulitan seorang mukmin, maka Allah akan meringankan bebannya di akhirat.” (HR. Muslim). Sedekah kepada kaum dhuafa, bukan hanya meringankan beban mereka, tetapi juga menjadi ladang pahala yang terus mengalir. Dengan berbagi, kita tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga memperkaya diri kita dengan keberkahan dan rahmat Allah SWT. Mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan dalam hidup Pak Hasan. Setiap rejeki yang disisihkan #OrangBaik adalah langkah nyata untuk memberikan harapan baru dan kehidupan yang lebih layak.
Legalitas
| Nama | : | Yayasan Bantu Beramal Bersama |
| Izin KEMENKUMHAM | : | AHU-0009568.AH.01.04.Tahun 2024 |
| Izin Kemenkeu (NPWP) | : | 19.875.390.7-542.000 |
| Izin NIB | : | 2706240049522 |
| Izin Domisili | : | 140/IV/2023 |
| Izin Dinsos | : | 846/564 |
