Syarat & Ketentuan

Halaman ini punya dua bagian: Bagian I — Untuk Donatur dan Bagian II — Untuk Campaigner.

Bagian I — Untuk Donatur

Versi 1.0 · berlaku sejak 11 Oktober 2026

Dengan menekan tombol donasi di bantubersama.com, Anda menyetujui ketentuan di bagian ini.

1. Siapa kami

Platform BantuBersama dikelola Yayasan Bantu Beramal Bersama, berkedudukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akta pendirian Nomor 28 tanggal 20 Juni 2024.

Penghimpunan dana dilakukan berdasarkan izin Pengumpulan Uang atau Barang dari Kementerian Sosial. Nomor dan masa berlaku izin yang sedang berjalan tercantum di tabel legalitas pada setiap halaman program.

2. Donasi ditujukan untuk program yang Anda pilih

Donasi Anda dicatat atas nama program yang Anda pilih dan hanya digunakan untuk program itu.

Kami mengirim bukti donasi yang memuat nama Anda, nominal, program, dan nomor invoice.

3. Bila program tidak mencapai target atau tidak dapat dijalankan

Donasi Anda tidak hangus dan tidak kembali menjadi milik yayasan.

  • 1
    Program tercapai sebagian — dana disalurkan sesuai yang terkumpul, dan laporannya diterbitkan di halaman program.
  • 2
    Program tidak dapat dijalankan atau dananya bersisa — dana dialihkan ke program lain yang sejenis dan sesuai kategori penggunaannya, dan pengalihannya diumumkan di halaman program asal.
  • 3
    Pengalihan dilakukan dalam batas waktu penyaluran yang ditetapkan peraturan: paling lama satu bulan untuk barang habis pakai, tiga bulan untuk bantuan lainnya, dan satu tahun untuk pembangunan fisik.
  • 4
    Bila Anda tidak setuju dengan pengalihan itu, sampaikan kepada kami sebelum dana disalurkan dan donasi Anda kami kembalikan.

4. Pengembalian donasi

Donasi yang sudah disalurkan tidak dapat dikembalikan — dananya sudah berada pada penerima manfaat. Sebelum disalurkan, kami mengembalikan donasi Anda dalam hal:

  • 1
    pembayaran ganda — Anda terbayar dua kali untuk donasi yang sama;
  • 2
    nominal keliru karena kesalahan sistem kami;
  • 3
    Anda tidak menyetujui pengalihan program sebagaimana bagian 3;
  • 4
    donasi dilakukan tanpa kehendak Anda — misalnya kartu atau akun pembayaran Anda dipakai orang lain.

Permintaan disampaikan lewat WhatsApp +6281-55555-849 disertai nomor invoice. Kami menjawab secara tertulis, termasuk bila jawabannya penolakan beserta alasannya. Bila disetujui, dana dikembalikan ke rekening atau akun yang Anda pakai membayar, bukan ke rekening lain. Biaya penyedia pembayaran yang sudah terpotong di luar kendali kami, dan bagian itu kami nyatakan apa adanya dalam pemberitahuan persetujuan.

5. Donasi anonim

Bila Anda memilih menyembunyikan nama, nama Anda tidak tampil di daftar donatur program. Nama Anda tetap tercatat di pembukuan kami, karena bukti pembukuan wajib disimpan dan diaudit.

6. Akad donasi di platform ini

Donasi Anda di platform ini dicatat sebagai infak atau sedekah. Yayasan tidak bertindak sebagai pengelola zakat (amil) maupun nazhir wakaf, karena keduanya memerlukan izin terpisah: pengelola zakat wajib berizin sebagai Lembaga Amil Zakat, dan pengelola wakaf wajib terdaftar sebagai nazhir pada Badan Wakaf Indonesia. Bila Anda hendak menyalurkan zakat atau wakaf, salurkan melalui lembaga yang berizin untuk itu.

7. Data pribadi Anda

Diatur di Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan ini.

8. Keluhan

Sampaikan lewat WhatsApp +6281-55555-849. Setiap keluhan kami catat beserta waktunya dan kami jawab secara tertulis. Bila keluhan Anda menyangkut penggunaan dana, jawabannya memuat angka: berapa terkumpul, berapa tersalurkan, dan kapan.

9. Perubahan ketentuan

Versi dan tanggal berlaku tercantum di awal Bagian I. Perubahan tidak berlaku mundur terhadap donasi yang sudah Anda lakukan.


Bagian II — Untuk Campaigner

Bantubersama menetapkan Ketentuan Umum dan Khusus terkait program yang dibuat oleh Campaigner dengan tujuan untuk menjaga keaslian, kebenaran, dan keamanan setiap program yang dipublikasi di situs Bantubersama.com.

Apa itu Campaigner?

Campaigner adalah orang / lembaga yang bertanggung jawab dalam suatu kegiatan atau program dalam konteks penggalangan dana. Campaigner yang mengawasi dan mengelola seluruh proses penggalangan dana untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai rencana sampai kegiatan atau program terlaksana dengan baik.

A. Ketentuan Umum untuk Campaigner BantuBersama

Verifikasi akun

  • 1 Campaigner diwajibkan untuk mengisi informasi akurat guna melakukan verifikasi akun.
  • 2 Campaigner harus memberikan informasi yang diminta oleh Bantu Bersama untuk memenuhi persyaratan data hukum yang diperlukan.

Program

  • 1 Campaigner menjamin bahwa semua teks, foto, dan video yang diunggah ke situs BantuBersama adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • 2 Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program yang diajukan, termasuk pengelolaan dana hingga tahap pelaksanaan program bagi penerima manfaat.
  • 3 Campaigner wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang telah diajukan.
  • 4 Campaigner harus memberikan laporan terkini mengenai pelaksanaan program dengan cara yang transparan dan dapat dipercaya di situs BantuBersama.
  • 5 Campaigner wajib memberikan penjelasan atau laporan melalui situs jika pelaksanaan program menyimpang dari rencana.

Program dilarang jika mengandung unsur:

  • I Pornografi, konten dewasa, dan unsur seksual
  • II Terkait narkotika dan zat berbahaya lainnya
  • III Berkaitan dengan perjudian, taruhan, togel, lotre, atau undian
  • IV Radikalisme, terorisme, dan isu SARA
  • V Konten atau aktivitas yang tidak dapat diterima oleh pengelola Bantu Bersama

B. Ketentuan Khusus untuk Campaigner BantuBersama

  • 1 Jika ada perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner dan pengelola Bantu Bersama, maka pengelola akan bertindak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.
  • 2 Tim Bantu Bersama berhak untuk menolak atau menunda pencairan donasi jika:
    • I
      Campaigner belum memberikan informasi atau pembaruan yang diperlukan
    • II
      Campaigner tidak memberikan data yang sesuai untuk validasi
    • III
      Campaigner sulit dihubungi
    • IV
      Campaigner terbukti menggunakan konten kampanye yang tidak orisinal atau berasal dari pihak lain tanpa izin.
    • V
      Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan program, penggunaan dana donasi, dan semua hal yang terkait dengan program tersebut.

Catatan Khusus

Campaigner setuju untuk bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan dana program yang telah diterima atau tindakan melanggar hukum lainnya, dan bersedia menerima tuntutan hukum jika hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, Campaigner menyatakan dan setuju untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh pengelola Bantu Bersama, termasuk membebaskan pengelola dari tuntutan hukum di masa mendatang terkait hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  • i
    Pelaksanaan program yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada pengelola maupun yang tertera di situs
  • ii
    Penggelapan dana dan/atau penyalahgunaan donasi yang telah ditransfer oleh pengelola kepada pemilik program
  • iii
    Kelalaian dalam pengelolaan program yang telah diajukan
  • iv
    Tindakan melanggar hukum lainnya yang terjadi selama proses penggalangan dana dan/atau implementasi program

Campaigner bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola Bantu Bersama jika terjadi hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  • i
    Jika donasi telah melebihi target penghimpunan
  • ii
    Jika kebutuhan dana telah terpenuhi dan disalurkan sepenuhnya namun masih terdapat sisa donasi
  • iii
    Jika tidak ada lagi biaya yang diperlukan untuk program yang diajukan
  • iv
    Jika dana yang diberikan tidak disalurkan sesuai mestinya
  • v
    Jika Campaigner atau penerima manfaat tidak dapat dihubungi
  • vi
    Khusus untuk program bantuan kesehatan, jika penerima manfaat telah meninggal dunia dan tidak memiliki tanggungan biaya pengobatan.

Dalam hal ini, kelebihan dana akan dialihkan untuk program lain yang menggalang dana melalui Bantu Bersama sesuai dengan kebutuhan dan kategori penggunaan dana. Hal ini dilakukan agar lebih banyak penerima manfaat dapat terbantu.